Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMBAGIAN DAN
dilakukan
dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
ADDP setiap Desa = [(0,15 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,20 x
Z3) + (0,30 x Z4)] x (ADD Daerah - ADDM)
(2) Istilah rumus sebagaimana diamaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. ADDP setiap Desa yakni alokasi proporsional
setiap Desa;
b. Z1 yakni rasio jumlah penduduk setiap Desa
terhadap total penduduk Desa di Daerah.
c. Z2 yakni rasio jumlah penduduk miskin setiap
Desa terhadap total penduduk miskin Desa di
Daerah.
d. Z3 yakni rasio luas wilayah Desa setiap Desa
terhadap total luas wilayah di Daerah.
e. Z4 yakni rasio IKG kabupaten terhadap total IKG
di Daerah.
f. ADD Daerah yakni besaran Alokasi Dana Desa di
Daerah.
g. ADDM yakni besaran Alokasi Dana Desa Minimal
di Daerah.
