PERBUP
PETUNJUK TEKNIS ALOKASI DANA DESA DAN
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMBAGIAN DAN
(1) ADD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sebesar Rp74.328.981.900,00 (Tujuh Puluh
Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan
Ratus Rupiah).
(2) Rincian
ADD
untuk
setiap
Desa
di
Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
