PERBUP
PETUNJUK TEKNIS ALOKASI DANA DESA DAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) ADD dianggarkan pada APBD Daerah setiap tahun
anggaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan
yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus.
(3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan
perangkat desa; dan
b. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa,
luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
