Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 1
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
……………………….
Pasal 2
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
BAB …
PENUTUP
Pasal …
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
ttd.
Salinan peraturan Salinan sesuai dengan aslinya memuat tulisan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan sesuai dengan aslinya’, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, nama lembaga, nama jabatan, tanda tangan, cap Tanda tangan dan cap instansi instansi dan nama penanda tangan salinan.
- Pedoman
- Pengertian
Pedoman adalah naskah dinas pengaturan yang memuat
acuan yang bersifat umum di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang perlu dijabarkan ke dalam
petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan
karakteristik Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan
yang lebih tinggi.
- Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
pedoman adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
- Susunan
- Kepala
Bagian kepala pedoman terdiri atas:
(1) kop pedoman menggunakan lambang negara dan
tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, ditulis dengan huruf kapital yang
diletakkan secara simetris;
(2) tulisan pedoman dengan huruf kapital,
dicantumkan di tengah atas;
(3) rumusan judul pedoman, ditulis secara simetris
dengan huruf kapital; dan
(4) nomor dan tahun petunjuk pelaksanaan, ditulis
dengan huruf kapital secara simetris
- Batang Tubuh
Bagian batang tubuh pedoman terdiri atas:
(1) pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud
dan tujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, dan
pengertian umum;
(2) materi pedoman; dan
(3) penutup, terdiri atas hal yang harus diperhatikan
dan penjabaran lebih lanjut.
- Kaki
Bagian kaki pedoman ditempatkan di sebelah kanan
bawah yang terdiri atas:
(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan pedoman;
(2) tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca koma;
(3) tanda tangan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dibubuhi cap jabatan;
dan
(4) nama lengkap Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana ditulis dengan huruf
kapital, tanpa mencantumkan gelar.
- Distribusi
Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi
yang berlaku.
Format pedoman dapat dilihat pada Contoh 2.
Contoh 2
Lambang negara dan tulisan Kepala BNPB yang KEPALA telah dicetak.
Judul Pedoman yang ditulis PEDOMAN dengan huruf kapital ……………………………………………………
Penomoran yang
BAB I berurutan
dalam satu PENDAHULUAN tahun takwin
A. Latar Belakang
…………………………………………………………………………………………..
B. Maksud dan Tujuan
………………………………………………………………………………………….. Memuat latar C. Sasaran belakang Ditetapkannya ………………………………………………………………………………………….. pedoman, D. Asas maksud dan tujuan, ………………………………………………………………………………………….. sasaran, asas, ruang lingkup, E. Ruang Lingkup dan pengertian …………………………………………………………………………………………..
F. Pengertian Umum
…………………………………………………………………………………………..
….
A. ………………………………………………………………………………………….. Terdiri atas B. Dan seterusnya konsepsi dasar/pokok- pokok/isi pedoman
….
B. Dan seterusnya
Ditetapkan di …………………
Pada tanggal …………………. Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan KEPALA BADAN NASIONAL huruf kapital PENANGGULANGAN BENCANA, tanpa gelar
Tanda tangan dan cap jabatan
- Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis
- Pengertian
Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah naskah dinas
pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan,
termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan
prosedurnya.
- Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah pejabat yang
berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
- Susunan
- Kepala
Bagian kepala petunjuk pelaksanaan terdiri atas:
(1) kop petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
menggunakan lambang negara dan tulisan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis
dengan huruf kapital yang diletakkan secara
simetris;
(2) tulisan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
dengan huruf kapital, dicantumkan di tengah atas;
(3) rumusan judul petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis, ditulis dengan huruf kapital dan
dicantumkan secara simetris; dan
(4) nomor dan tahun petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis, ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
- Batang Tubuh
Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis terdiri atas:
(1) pendahuluan, yang memuat latar belakang,
maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian,
dan hal lain yang dipandang perlu;
(2) batang tubuh materi petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis, yang dengan jelas
menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian,
koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta
hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.
- Kaki
Bagian kaki petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
ditempatkan di sebelah kanan bawah terdiri atas:
(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis;
(2) tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana diketik dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca koma;
(3) tanda tangan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dibubuhi cap jabatan;
dan
(4) nama lengkap Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana ditulis dengan huruf
kapital, tanpa mencantumkan gelar.
- Distribusi
Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi
yang berlaku.
- Hal yang perlu diperhatikan
- Penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
tidak memperluas kewenangan, definisi dan ruang
lingkup substansi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
- Mekanisme pembentukan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis dilakukan melalui unit
kerja yang mempunyai tugas melakukan koordinasi di
bidang hukum dan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Format petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dapat dilihat pada
Contoh 3A dan 3B.
Contoh 3A
Lambang negara dan tulisan Kepala BNPB yang KEPALA telah dicetak.
Judul juklak PETUNJUK PELAKSANAAN yang ditulis dengan …………………………………………………… huruf kapital
Penomoran yang
BAB I berurutan
dalam satu PENDAHULUAN tahun takwin
A. Latar Belakang
………………………………………………………………………………………….. Memuat alasan B. Maksud dan Tujuan tentang ditetapkannya ………………………………………………………………………………………….. juklak, maksud dan tujuan, C. Ruang Lingkup sasaran, asas, ruang lingkup, ………………………………………………………………………………………….. dan pengertian umumD. Pengertian
…………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………..
PELAKSANAAN Menunjukkan urutan A. ………………………………………………………………………………………….. tindakan, B. Dan seterusnya pengorganisasia n, koordinasi, pengendalian, dsb.
Ditetapkan di ………………..
pada tanggal ………………….
PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan dan nama lengkap yang Tanda tangan dan cap jabatan ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar
Contoh 3B
Logo BNPB dan tulisan BNPB yang telah dicetak.
Judul juklak yang ditulis PETUNJUK PELAKSANAAN dengan huruf kapital ……………………………………………………
NOMOR … TAHUN … Penomoran yang berurutan
BAB I dalam satu
tahun takwin
A. Latar Belakang
………………………………………………………………………………………….. Memuat alasan tentang B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya juklak, maksud ………………………………………………………………………………………….. dan tujuan, sasaran, asas, C. Ruang Lingkup ruang lingkup, ………………………………………………………………………………………….. dan pengertian umum D. Pengertian
…………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………..
Menunjukkan
BAB II urutan
tindakan, PELAKSANAAN pengorganisasi an, koordinasi, A. ………………………………………………………………………………………….. pengendalian, dsb.B. Dan seterusnya
Ditetapkan di ……………….. Tempat dan tanggal pada tanggal …………………. penandatangan an.
Nama jabatan dan nama Tanda tangan dan cap instansi. lengkap yang ditulis dengan huruf kapital NAMA LENGKAP tanpa gelar
- Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi
tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan
aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana,
dan oleh siapa dilakukan. SOP Administrasi Pemerintahan
merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Ketentuan lebih
lanjut tentang penyusunan SOP administrasi pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Edaran
- Pengertian
Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting
dan mendesak.
- Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat
edaran oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran.
- Susunan
- Kepala
Bagian kepala surat edaran terdiri atas:
(1) kop surat edaran yang ditandatangani Kepala
menggunakan lambang negara dan tulisan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis
dengan huruf kapital yang diletakkan secara
simetris;
(2) kop surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat
selain Kepala menggunakan logo Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan tulisan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis dengan
huruf kapital yang diletakkan secara simetris;
(3) kata Yth. yang diikuti nama pejabat yang dikirimi
surat edaran;
(4) tulisan surat edaran, yang dicantumkan di bawah
lambang negara/logo Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, ditulis dengan huruf
kapital, dan penulisan nomor dan tahun surat
edaran di bawahnya yang diletakkan secara
simetris;
(5) kata tentang, yang dicantumkan di bawah frasa
surat edaran ditulis dengan huruf kapital secara
simetris; dan
(6) rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan
huruf kapital secara simetris di bawah kata
tentang.
- Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:
(1) alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
(2) maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran;
(3) ruang lingkup diberlakukannya surat edaran;
(4) peraturan perundang-undangan atau naskah
dinas lain yang menjadi dasar surat edaran;
(5) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap
mendesak; dan
(6) penutup.
- Kaki
Bagian kaki surat edaran terdiri atas:
(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan surat edaran;
(2) nama jabatan pejabat penanda tangan ditulis
dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca
koma;
(3) tanda tangan pejabat penanda tangan;
(4) nama lengkap pejabat penanda tangan ditulis
dengan huruf kapital;
(5) cap dinas; dan
(6) tembusan (jika diperlukan).
- Distribusi
Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi
yang berlaku.
Format surat edaran dapat dilihat pada Contoh 4A dan 4B.
Contoh 4A
Lambang negara dan tulisan Kepala BNPB yang telah dicetak.
KEPALA
Kata Yth. yang diikuti dengan nama pejabat Yth. 1. ……………………. yang dikirimi
……………………. surat edaran
dan seterusnya Penomoran yang berurutan SURAT EDARAN dalam satu tahun takwin NOMOR … TAHUN … TENTANG Judul Surat Edaran yang ……………………………………………………………………. ditulis dengan huruf kapital
A. Latar Belakang Memuat alasan tentang ……………………………………………………………………………………… perlunya B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Sirat Edaran, ……………………………………………………………………………………… maksud dan tujuan serta C. Ruang LIngkup ruang lingkup ……………………………………………………………………………………… Memuat D. Dasar ketentuan perundang- ……………………………………………………………………………………… undangan E. Isi Surat Edaran…………………………………………………………………… yang menjadi dasar dan seterusnya. ditetapkannya Surat Edaran
Memuat Ditetapkan di ……………… Pemberitahuan pada tanggal ……………….. tentang hal tertentu yang dianggap mendesak
PENANGGULANGAN BENCANA, Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal Tanda tangan dan cap jabatan penandatanga nan
Nama jabatan dan nama lengkap yang Tembusan: ditulis dengan
…………. huruf kapital.
…………. Kata
dan seterusnya. tembusan (jika diperlukan) yang diikuti nama jabatan.
Contoh 4B
Logo BNPB dan tulisan BNPB yang telah dicetak
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Kata Yth. yang diikuti dengan nama pejabat yang dikirimi surat edaran Yth. 1. ……………………. Penomoran
- ……………………. yang berurutan
- dan seterusnya. dalam satu tahun takwin
SURAT EDARAN Judul Surat Edaran yang NOMOR … TAHUN … ditulis dengan huruf kapital TENTANG Memuat ……………………………………………………………………. alasan tentang perlunya ditetapkannya Sirat Edaran, maksud dan tujuan serta A. Latar Belakang ruang lingkup ……………………………………………………………………………………… Memuat ketentuan B. Maksud dan Tujuan perundang- undangan ……………………………………………………………………………………… yang menjadi dasara C. Ruang LIngkup ditetapkanny a Surat ……………………………………………………………………………………… Edaran D. Dasar Memuat ……………………………………………………………………………………… Pemberitahua n tentang hal E. Isi Surat Edaran………………………………………………………………… tertentu yang dianggap dan seterusnya. mendesak
Kota sesuai dengan alamat Ditetapkan di ……………… instansi dan tanggal pada tanggal ……………….. penandatanga nan
Nama jabatan NAMA JABATAN, dan nama lengkap yang ditulis dengan Tanda tangan dan cap instansi huruf kapital.
- Naskah Dinas Penetapan
Naskah dinas penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan.
- Pengertian
Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang
bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan
pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:
- kepegawaian/personal/menetapkan/mengubah status
keanggotaan/material/peristiwa;
- menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/
tim; dan
- menetapkan pelimpahan wewenang.
- Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
keputusan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana atau pejabat lain yang menerima pendelegasian
wewenang. Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat eselon 1
selain Sekretaris Utama merupakan keputusan yang berkaitan
dengan kelompok kerja dan tidak menimbulkan anggaran.
- Susunan
- Kepala
Bagian kepala keputusan terdiri atas:
- kop keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana berisi lambang
negara dan tulisan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan tulisan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang ditulis dengan huruf
kapital diletakkan secara simetris;
- kop keputusan yang ditandatangani oleh pejabat selain
Kepala menggunakan logo Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, dengan nama lembaga
ditulis menggunakan huruf kapital diletakkan secara
simetris;
- kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang
menetapkan, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
- nomor dan tahun keputusan, ditulis dengan huruf
kapital secara simetris;
- kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital
secara simetris;
- judul keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris; dan
- nama jabatan pejabat yang menetapkan keputusan,
ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca koma.
- Konsiderans
Bagian konsiderans keputusan terdiri atas:
- kata menimbang, yaitu konsiderans yang memuat
alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang
perlu ditetapkannya keputusan; dan
- kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat
peraturan perundang-undangan sebagai dasar
kewenangan penetapan keputusan.
- Diktum
Bagian diktum keputusan terdiri atas:
- diktum dimulai dengan kata memutuskan yang ditulis
dengan huruf kapital secara simetris dan diikuti kata
menetapkan di tepi kiri sejajar dengan kata mengingat,
menggunakan huruf awal kapital;
- substansi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan
setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf
kapital;
- nama yang tercantum dalam judul keputusan
dicantumkan lagi setelah kata menetapkan yang ditulis
dengan huruf awal kapital serta diakhiri dengan tanda
baca titik; dan
- untuk keperluan tertentu, keputusan dapat dilengkapi
dengan salinan dan petikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Batang Tubuh
Diktum keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal,
melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum
kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya yang ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital.
- Kaki
Bagian kaki keputusan terdiri atas:
- tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan keputusan;
- jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan
huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
- jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan
huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
- nama lengkap pejabat yang menandatangani
keputusan, ditulis dengan huruf kapital tanpa
mencantumkan gelar; dan
- cap dinas.
- Lampiran (jika diperlukan)
- Pengabsahan
- Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum
digandakan dan didistribusikan dengan sah. Suatu
keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat
diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang
hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk
sesuai dengan substansi keputusan.
- Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan
sebelah kiri bawah, yang terdiri atas frasa salinan sesuai
dengan aslinya, nama lembaga, nama jabatan, tanda tangan,
nama pejabat penanda tangan, dan dibubuhi cap dinas.
- Pengabsahan sebagaimana tersebut pada angka 2 dibuatkan
salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima
pendelegasian wewenang.
- Distribusi
Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang
berkepentingan.
- Hal yang perlu diperhatikan
- Penyusunan rancangan keputusan dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Naskah asli dan salinan keputusan yang ditandatangani
harus disimpan sebagai arsip.
- Pengajuan rancangan keputusan yang akan ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau
Sekretaris Utama terlebih dahulu diparaf oleh pemrakarsa,
pemeriksa, dan pejabat lain yang terkait menggunakan nota
dinas sebagai pengantar.
- Keputusan tentang pembentukan tim, kelompok kerja dan
sejenisnya dengan masa berlaku sampai dengan 1 (satu)
tahun harus menyertakan nama dan jabatan. Sedangkan
Keputusan tentang pembentukan tim, kelompok kerja dan
sejenisnya dengan masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun
cukup dengan menyertakan jabatan.
Format keputusan dapat dilihat pada Contoh 5A, 5B, 5C, 5D dan 5E.
Contoh 5A
Lambang negara dan tulisan Kepala BNPB yang telah dicetak
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Penomoran yang berurutan dalam satu KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA tahun takwin
Judul TENTANG Keputusan ditulis ……………………………………………………………………. dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, baca
Memuat alasan Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….; tentang
- bahwa ………………………………………………………………….; perlunya ditetapkannya Keputusan
Mengingat : 1. ………………………………………………………………………….; Memuat peraturan
- ………………………………………………………………………….; yang menjadi dasar ditetapkanny MEMUTUSKAN a Keputusan
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
KESATU : ………………………………………………………………………………. Memuat substansi ………………………………………………………………………………. tentang KEDUA : ………………………………………………………………………………. kebijakan yang ………………………………………………………………………………. ditetapkan
……………………………………………………………………………….
Kota sesuai Ditetapkan di ……………… dengan alamat pada tanggal ……………….. instansi dan tanggal penandatanga nan
PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan dan nama lengkap yang Tanda tangan dan cap jabatan ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar
Contoh 5B
Kata ‘salinan’ SALINAN Lambang negara dan tulisan Kepala BNPB yang telah dicetak KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Penomoran yang berurutan dalam satu KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA tahun takwin
TENTANG Judul Keputusan ……………………………………………………………………. ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, tanda baca
Memuat Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….; alasan tentang
- bahwa ………………………………………………………………….; perlunya ditetapkanny a Keputusan Mengingat : 1. ………………………………………………………………………….; Memuat 2. ………………………………………………………………………….; peraturan yang menjadi dasar MEMUTUSKAN ditetapkannya Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN Keputusan
BENCANA TENTANG…………………………………………………….. Memuat substansi KESATU : ………………………………………………………………………………. tentang KEDUA : ………………………………………………………………………………. kebijakan yang KETIGA : ………………………………………………………………………………. ditetapkan
Kota sesuai Ditetapkan di ……………………. dengan alamat pada tanggal ……………………. instansi dan tanggal penandatanga KEPALA BADAN NASIONAL nan
PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan ttd. huruf kapital tanpa gelar
Salinan keputusan Salinan sesuai dengan aslinya memuat tulisan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan sesuai dengan Nama Jabatan, aslinya’, nama lembaga, nama jabatan, tanda tangan dan cap instansi tanda tangan, cap dinas dan nama penanda Nama Lengkap tangan
Contoh 5C
Logo BNPB dan tulisan BNPB yang telah dicetak
Tulisan Keputusan yang diikuti jabatan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Penomoran yang KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA berurutan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA dalam satu tahun takwin
TENTANG Judul Keputusan ……………………………………………………………………. yang ditulis dengan huruf kapital
Memuat alasan tentangMenimbang : a. bahwa ………………………………………………………..……….; perlunya
- bahwa ……………………………………………………..………….; ditetapkannya Keputusan.
Memuat Mengingat : 1. …………………………………………………………..……………..; peraturan
- ………………………………………………………..………………..; yang menjadi dasar penetapan keputusan
:
Menetapkan : KEPUTUSAN …………TENTANG ………………………..…………..…
…………………………………………………………………………..……; Memuat substansi KESATU ……………….………………………..…………………………......……… tentang kebijakan ……………………………………………………………………..…………; yang ditetapkan
………………………………………………………………..………………;
……………………………………………………………………………..…;
Kota sesuai Ditetapkan di ……………… dengan alamat pada tanggal ……………….. instansi dan tanggal penandatang anan
Nama jabatan Tanda tangan dan cap instansi dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf NAMA LENGKAP kapital.
CONTOH 5D
Logo BNPB dan tulisan BNPB yang telah dicetak
Tulisan Keputusan yang diikuti BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA jabatan
Kata ‘salinan’
KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA SALINAN Penomoran yang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA berurutan dalam satu NOMOR … TAHUN … tahun takwin TENTANG ……………………………………………………………………. Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, kapital
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………..…….....; Memuat alasan
- bahwa ……………………………………………………..………….; tentang perlunya ditetapkanny Mengingat : 1. …………………………………………………………..……………..; a Keputusan,
- ………………………………………………………..………………..; Memuat peraturan yang menjadi dasar MEMUTUSKAN: penetapan Menetapkan : KEPUTUSAN …………TENTANG …..………………………………..… keputusan
…………………………………………………………………………..……; Memuat KESATU ……………………………………..…………………………......………….; substansi tentang KEDUA ……………….………………………..………………………...……………; kebijakan yangKETIGA …………… …………………………..………………………………………; ditetapkan
Kota sesuai Ditetapkan di ……………… dengan alamat pada tanggal ……………….. instansi dan tanggal penandatang NAMA JABATAN, anan
Nama jabatan ttd dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital.
Salinan keputusan Salinan sesuai dengan aslinya memuat tulisan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan Nama Jabatan sesuai dengan aslinya’, nama lembaga, nama jabatan, tanda tangan dan cap instansi tanda tangan, cap dinas dan NAMA LENGKAP nama penanda tangan
Contoh 5E
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Tulisan Badan
Pasal 3
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama
instansi dan kode nama unit kerja.
(2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama
unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1552); dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1970),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Tujuan
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara
tertulis maupun secara elektronik yang efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
C. Sasaran
Sasaran penetapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana adalah:
- tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam
penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan
unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;
tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah
dinas; dan
- berkurangnya tumpang tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata
naskah dinas.
D. Asas
Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas adalah
sebagai berikut:
- Asas Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan
efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,
penentuan spesifikasi informasi serta dalam penggunaan bahasa
Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
- Asas Pembakuan
Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk
baku, termasuk jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara
penyelenggaraannya.
- Asas Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari
segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.
- Asas Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan unsur
administrasi umum lainnya.
- Asas Kecepatan dan Ketepatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau
satuan organisasi, naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu
dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional,
kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi.
- Asas Keamanan
Naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari
penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak,
pemberkasan, kearsipan dan distribusi.
E. Ruang Lingkup dan Tata Urut
- Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana meliputi pengaturan tentang jenis dan
format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah
dinas korespondensi, pejabat penanda tangan naskah dinas,
penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas dalam naskah dinas,
perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
- Tata urut Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan;
Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas;
Bab III Penyusunan Naskah Dinas;
Bab IV Pengurusan Naskah Dinas Korespondensi;
Bab V Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas;
Bab VI Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas
dalam Naskah Dinas;
Bab VII Naskah Dinas Elektronik;
Bab VIII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah
Dinas; dan
- Bab IX Penutup
F. Pengertian Umum
- Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang
meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan
akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
- Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media
yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam penyampaian
informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam organisasi secara
vertikal dan horizontal.
- Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi
kedinasan yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dengan pihak lain di luar lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan
tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo,
dan cap dinas.
- Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan
kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah
dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada
jabatannya.
- Lambang negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar
burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Logo adalah gambar/huruf warna sebagai identitas Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media
elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau
diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Jenis naskah dinas terdiri atas tiga macam, yaitu naskah dinas arahan,
naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Ketiga jenis naskah
dinas tersebut dijelaskan sebagai berikut:
A. Naskah Dinas Arahan
Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan
pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan
dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang berupa produk hukum yang bersifat
pengaturan, penetapan, dan penugasan.
- Naskah Dinas Pengaturan
Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan,
pedoman, petunjuk pelaksanaan, standar operasional prosedur, dan
surat edaran.
- Peraturan Badan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana termasuk salah satu
jenis peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana berdasarkan materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ketentuan mengenai tata naskah dinas tidak berlaku terhadap
peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan eraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Format salinan peraturan dapat dilihat pada Contoh 1.
Contoh 1
PERATURAN
TENTANG
…………………………………………………………………………….
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………………….;
- bahwa ………………………………………………………………………….;
Mengingat : 1. …………………………………………………………………………………...;
…………………………………………………………………………………...;
…………………………………………………………………………………...;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
……………………….
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ………………………………………………………………………….;
- bahwa ………………………………………………………………………….;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
432);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156);
