PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1552); dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1970),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
