Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Tujuan
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara
tertulis maupun secara elektronik yang efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
C. Sasaran
Sasaran penetapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana adalah:
- tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam
penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan
unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;
tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah
dinas; dan
- berkurangnya tumpang tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata
naskah dinas.
D. Asas
Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas adalah
sebagai berikut:
- Asas Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan
efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,
penentuan spesifikasi informasi serta dalam penggunaan bahasa
Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
- Asas Pembakuan
Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk
baku, termasuk jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara
penyelenggaraannya.
- Asas Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari
segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.
- Asas Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan unsur
administrasi umum lainnya.
- Asas Kecepatan dan Ketepatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau
satuan organisasi, naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu
dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional,
kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi.
- Asas Keamanan
Naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari
penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak,
pemberkasan, kearsipan dan distribusi.
E. Ruang Lingkup dan Tata Urut
- Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana meliputi pengaturan tentang jenis dan
format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah
dinas korespondensi, pejabat penanda tangan naskah dinas,
penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas dalam naskah dinas,
perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
- Tata urut Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan;
Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas;
Bab III Penyusunan Naskah Dinas;
Bab IV Pengurusan Naskah Dinas Korespondensi;
Bab V Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas;
Bab VI Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas
dalam Naskah Dinas;
Bab VII Naskah Dinas Elektronik;
Bab VIII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah
Dinas; dan
- Bab IX Penutup
F. Pengertian Umum
- Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang
meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan
akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
- Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media
yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam penyampaian
informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam organisasi secara
vertikal dan horizontal.
- Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi
kedinasan yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dengan pihak lain di luar lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan
tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo,
dan cap dinas.
- Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan
kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah
dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada
jabatannya.
- Lambang negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar
burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Logo adalah gambar/huruf warna sebagai identitas Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media
elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau
diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Jenis naskah dinas terdiri atas tiga macam, yaitu naskah dinas arahan,
naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Ketiga jenis naskah
dinas tersebut dijelaskan sebagai berikut:
A. Naskah Dinas Arahan
Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan
pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan
dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang berupa produk hukum yang bersifat
pengaturan, penetapan, dan penugasan.
- Naskah Dinas Pengaturan
Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan,
pedoman, petunjuk pelaksanaan, standar operasional prosedur, dan
surat edaran.
- Peraturan Badan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana termasuk salah satu
jenis peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana berdasarkan materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ketentuan mengenai tata naskah dinas tidak berlaku terhadap
peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan eraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Format salinan peraturan dapat dilihat pada Contoh 1.
Contoh 1
PERATURAN
TENTANG
…………………………………………………………………………….
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………………….;
- bahwa ………………………………………………………………………….;
Mengingat : 1. …………………………………………………………………………………...;
…………………………………………………………………………………...;
…………………………………………………………………………………...;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
……………………….
