PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 4
(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama
instansi dan kode nama unit kerja.
(2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama
unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
