Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
- Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
Pasal 2
(1) OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan
Kesejahteraan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Pasal 3
OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Pasal 6
OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan.
Pasal 7
Susunan organisasi OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat terdiri atas: a. Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri; b. Pusat Riset Kebijakan Publik; c. Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas; d. Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan; e. Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan; f. Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler; dan g. Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.
Pasal 8
Kepala OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 9
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 10
Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pemerintahan dalam negeri; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemerintahan dalam negeri di bidang pemerintahan dalam negeri; d. pelaksanaan kerja sama di bidang pemerintahan dalam negeri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 12
Pusat Riset Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kebijakan Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kebijakan publik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan publik; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebijakan publik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan publik.
Pasal 14
Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Pasal 16
Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang ekonomi makro dan keuangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi makro dan keuangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi makro dan keuangan; d. pelaksaaan kerja sama di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Pasal 18
Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koperasi, korporasi, dan ekonomi kerakyatan.
Pasal 20
Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler.
Pasal 22
Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan.
Pasal 24
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 25
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.
Pasal 26
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
Pasal 27
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 28
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Pembagian tugas Ketua Kelompok Kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 30
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
