PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kebijakan Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kebijakan publik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan publik; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebijakan publik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan publik.
