PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
