PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA...
Pasal 23
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi industri, jasa, dan perdagangan.
