Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan
yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis
arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan dan penyelamatan arsip.
- Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut
JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis Arsip
Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan arsip substantif bidang kebijakan,
pembinaan manajemen kepegawaian, hukum, mutasi
pegawai, sistem informasi kepegawaian, pengawasan
dan pengendalian, perencanaan kepegawaian dan
formasi, pembinaan jabatan fungsional kepegawaian,
pengembangan sistem rekrutmen aparatur sipil
negara, penilaian kompetensi, pusat pengembangan
aparatur sipil negara serta konsultasi dan bantuan
hukum kepegawaian.
- Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut
JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip
fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan arsip fasilitatif perencanaan, keuangan,
kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kearsipan,
perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat
serta audit internal.
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
- Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
- Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta
arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis
retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
- Arsip Substantif adalah Arsip yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara yang
meliputi kebijakan, pembinaan manajemen
kepegawaian, peraturan perundangan, mutasi
kepegawaian, sistem informasi kepegawaian,
pengawasan dan pengendalian kepegawaian,
kebutuhan pegawai, pembinaan jabatan fungsional
kepegawaian, pengembangan sistem rekrutmen
aparatur sipil negara, penilaian kompetensi aparatur
sipil negara, pengembangan aparatur sipil negara
serta konsultasi dan bantuan hukum.
- Arsip Fasilitatif adalah Arsip yang berkaitan dengan
bidang fasilitatif yang meliputi perencanaan, keuangan,
kepegawaian, umum, hubungan masyarakat serta
pengawasan.
- Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang
wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
- Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis
Arsip pada Unit Pengolah.
- Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis
Arsip pada Unit Kearsipan.
- Keterangan adalah uraian untuk menerangkan sesuatu
yang menjadi petunjuk, seperti bukti, tanda, yang sudah
diketahui atau yang menyebabkan menjadi tahu.
- Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan
bahwa jenis Arsip dapat dimusnahkan karena jangka
waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai
guna lagi.
- Keterangan Dinilai Kembali adalah keterangan yang
menyatakan bahwa suatu jenis Arsip belum dapat
ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau
permanen, sehingga perlu dilakukan penilaian dan
pengkajian kembali.
- Keterangan Permanen adalah keterangan yang
menyatakan bahwa suatu jenis Arsip yang memiliki nilai
guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib
diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup
kewenangan masing-masing.
- Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang
Kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
Pasal 2
(1) JRA BKN digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan
Arsip di lingkungan BKN.
(2) JRA BKN memuat jenis Arsip, retensi Arsip dan
keterangan.
(3) JRA BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
(4) Ketentuan mengenai JRA Substantif dan JRA Fasilitatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk
kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah;
dan
- Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan
kepentingan lembaga.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak Arsip diciptakan dan
diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai
diproses.
(4) Pengelolaan Arsip dalam masa Retensi Aktif sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini dilakukan dalam central file pada masing-
masing Unit Pengolah setingkat jabatan pimpinan tinggi
pratama di lingkungan BKN Pusat, Pusat Pengembangan
ASN, dan setingkat jabatan administrator di lingkungan
Kantor Regional BKN.
(5) Pengelolaan Arsip dalam masa Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini dilakukan dalam record center pada
Unit Kearsipan I Biro Umum dan Unit Kearsipan II
Bagian Tata Usaha di lingkungan Kantor Regional BKN.
Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) memuat rekomendasi yang menetapkan Arsip
dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
(2) Penetapan rekomendasi suatu jenis Arsip dimusnahkan,
dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
pertimbangan:
- keterangan “Musnah” ditentukan dalam hal pada
masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki
nilai guna;
- keterangan “Permanen” ditentukan dalam hal
dianggap memiliki nilai guna kesejarahan; dan
- keterangan “Dinilai Kembali” ditentukan dalam hal
Arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa
atau perselisihan.
(3) Selain keterangan memuat rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat juga memuat rekomendasi
yang berupa “Berkas Perseorangan”.
(4) Keterangan “Berkas Perseorangan” ditentukan dalam hal
jenis Arsip merupakan Dokumen Kepegawaian.
(5) Berkas Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
- Berkas Perseorangan Pejabat Negara dan Pejabat
lainnya yang disetarakan, memiliki masa
penyimpanan Permanen;
- Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil, memiliki
masa penyimpanan sampai dengan hak dan
kewajiban yang bersangkutan dinyatakan selesai;
- Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, memiliki masa penyimpanan sampai
dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan
dinyatakan selesai;
- Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil, memiliki masa penyimpanan
sampai dengan hak dan kewajiban yang
bersangkutan dinyatakan selesai.
(6) Dalam hal Unit Kearsipan tidak memiliki daya tampung
yang memadai, “Berkas Perseorangan” yang memasuki
masa Retensi Inaktif dapat dititipkan pada unit pengolah
yang mengelola “Berkas Perseorangan” pada saat masih
aktif.
Pasal 5
(1) Jenis Arsip Substantif BKN terdiri
atas:
pembinaan manajemen kepegawaian;
peraturan perundangan;
mutasi kepegawaian;
sistem informasi kepegawaian;
pengawasan dan pengendalian kepegawaian;
kebutuhan pegawai;
pembinaan jabatan fungsional kepegawaian;
pengembangan sistem rekrutmen aparatur sipil
negara;
penilaian kompetensi aparatur sipil negara;
pengembangan aparatur sipil negara; dan
konsultasi dan bantuan hukum.
(2) Jenis Arsip Fasilitatif BKN terdiri atas:
perencanaan;
keuangan;
kepegawaian;
organisasi dan tata laksana;
kearsipan;
perlengkapan;
kerumahtanggaan;
hubungan masyarakat; dan
audit internal.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
I PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
A. Kinerja Aparatur Sipil Negara
- Sistem penilaian kinerja dan standar kerja
- Sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen
- Berkas Penyusunan sistem Penilaian tidak berlaku
- Standar kinerja jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen
- Berkas Penyusunan standar kinerja jabatan tidak berlaku
- Laporan Asistensi standar kinerja jabatan
- Program penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas Perencanaan
- Laporan pelaksanaan
- Formulir Coaching Clinic dan Laporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Pengelolaan Data Base & Analisis Sistem Informasi kinerja pegawai ASN
- Laporan Pengelolaan database penilaian kinerja pegawai ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas Analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan Teknis penilaian kinerja AS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Resume Data E-Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN
- Laporan Pemantauan (Laporan E-Monev) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas evaluasi dan pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan E-Lapkin by Online 2 Tahun 3 Tahun Musnah
B. Jabatan Aparatur Sipil Negara
- Penyusunan bahan kebijakan teknis jabatan administrasi, jabatan fungsional 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali dan jabatan pimpinan tinggi rancangan final
- Pengumpulan bahan rumusan kebijakan, Permanen
- Analisis dan pengolahan
- Rumusan bahan kebijakan teknis
- Penyusunan rumusan bahan pertimbangan teknis jabatan administrasi, 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi rumusan pertimbangan final, Permanen
- Pengumpulan bahan
- Analisis dan pengolahan
- Rumusan bahan pertimbangan teknis
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Bimbingan teknis dan fasilitasi jabatan administrasi, jabatan fungsional dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah jabatan pimpinan tinggi
- Bahan bimbingan teknis
- Hasil bimbingan teknis/laporan
- Sosialisasi jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan 2 Tahun 3 Tahun Musnah tinggi
- Monitoring dan evaluasi pembinaan jabatan administrasi, jabatan fungsional 2 Tahun 3 Tahun Musnah dan jabatan pimpinan tinggi
C. Kompensasi Aparatur Sipil Negara
- Gaji dan fasilitas
Bahan rumusan gaji pegawai negeri sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Bahan rumusan gaji pejabat pemerintah dan pegawai pemerintah dengan 2 Tahun 3 Tahun Musnah perjanjian
Bahan rumusan dan pengembangan kebijakan teknis Fasilitas PNS dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pejabat Negara
- Jaminan pensiun, perlindungan dan penghargaan
Bahan rumusan Jaminan pensiun dan hari tua 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Bahan rumusan perlindungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Bahan rumusan penghargaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Tunjangan
- Bahan rumusan Pegawai negeri sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Bahan rumusan pejabat pemerintah dan pegawai pemerintah dengan 2 Tahun 3 Tahun Musnah perjanjian
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Bahan rumusan dan pengembangan Kebijakan Evaluasi dan Klasifikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Jabatan ASN
II PERATURAN PERUNDANGAN
A. Kebijakan manajemen kepegawaian/Legislasi kepegawaian 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen tidak berlaku 1. Pengkajian dan Pengusulan Bahan
Penyiapan Bahan
Perumusan Kebijakan
Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan
Penetapan Kebijakan
B. Produk Hukum
Dokumen kegiatan penyusunan produk hukum yang bersifat Pengaturan 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen tidak berlaku
Dokumen kegiatan penyusunan produk hukum yang bersifat Penetapan 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen tidak berlaku
Dokumen kegiatan penyusunan produk hukum yang bersifat Penugasan 3 Tahun 3 Tahun Musnah
C. Dokumentasi kegiatan penyelenggaraan jaringan Produk Hukum dan 3 Tahun 3 Tahun Musnah penyebarluan informasi hukum
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 D. Telaah Hukum
- Telaah Hukum Peraturan Perundangan-undangan 3 Tahun 3 Tahun Musnah
- Telaah Kontrak, Perjanjian, Akta, dan MoU 3 Tahun 3 Tahun Musnah
E. Sosialisasi/Penyuluhan Produk Hukum kepada Instansi dan/atau Pejabat 3 Tahun 3 Tahun Musnah Pemerintah
III MUTASI KEPEGAWAIAN
A. Pengadaan dan Kepangkatan
- Administrasi pengadaan ASN 2 Tahun 4 Tahun Musnah
Proses registrasi nomor induk pegawai
Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
Penetapan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami
- Administrasi Kepangkatan ASN
Kenaikan pangkat dan jabatan selain pimpinan tinggi utama, pimpinan 2 Tahun 3 tahun Masuk berkas tinggi madya, jabatan fungsional utama perseorangan
Berkas usul kenaikan pangkat dan jabatan
Proses penelitian, peninjauan masa kerja
Nota pertimbangan/persetujuan kenaikan pangkat dan jabatan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Kenaikan pangkat dan jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi 2 Tahun 3 Tahun Masuk berkas madya, jabatan fungsional utama perseorangan
- Berkas usul kenaikan pangkat dan jabatan
- Proses penelitian, peninjauan masa kerja
- Bahan pertimbangan/persetujuan Kepala BKN kepada Presiden tentang pengangkatan, kenaikan jabatan dan pembebasan sementara dalam jabatan fungsional jenjang utama.
- Mutasi, pengalihan status/penyaluran ASN 2 Tahun 3 Tahun Masuk berkas perseorangan - Berkas usulan
- Hasil penelitian
- Nota pertimbangan/persetujuan
- Perekaman data pengadaan dan kepangkatan ASN 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah update B. Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara 2 Tahun setelah 8 Tahun Musnah, kecuali hak & pejabat pimpinan tinggi
- Administrasi pensiun PNS dan Pejabat Negara kewajibannya madya dan pejabat lain
- Administrasi pensiun pegawai negeri sipil habis yang secara individual
- Admnistrasi pensiun pejabat negara ditentukan oleh instansi dan PNS yang c) Laporan perekaman dan pemeliharaan data pensiun berjasa/terlibat
Penetapan pensiun pegawai negeri sipil peristiwa berskala
Penetapan pertimbangan teknis pensiun pegawai negeri sipil nasional Permanen
Pensiun pejabat negara dan janda/dudanya
Penyiapan pensiun pejabat negara
Penyiapan pensiun janda/duda pejabat negara
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 C. Status dan kedudukan kepegawaian
- Pertimbangan status kepegawaian
Dokumen analisis status kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Penyusunan pertimbangan status kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Pertimbangan kedudukan kepegawaian
Dokumen analisis kedudukan kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Penyusunan pertimbangan kedudukan kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
IV SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
A. Pengolahan data dan informasi kepegawaian
- Pengolahan data
Dokumen pengelolaan basis data kepegawaian PNS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan penyelesaian permasalahan data kepegawaian pegawai negeri sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Informasi kepegawaian
Laporan penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah PNS
Laporan penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah non PNS
Laporan pengembangan dan pemanfaatan kartu pegawai elektronik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 B. Pengembangan sistem informasi kepegawaian
- Pengembangan teknologi informasi
Dokumen pengelolaan perangkat komputer induk 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Dokumen pengelolaan sistem dan jaringan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Dokumen pengembangan dan standardisasi pelayanan teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah kepegawaian
ISO 270001 Data Center BKN 5 Tahun 5 Tahun Permanen
- Pemanfaatan teknologi informasi
Dokumen pemanfaatan media informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Dokumen integrasi sistem informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Pelayanan teknologi informasi
Laporan layanan teknis informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan monitoring dan evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian
- Arsip kepegawaian elektronik
Laporan Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Arsip Kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan pemindaian/scanning data kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan verifikasi dan distribusi arsip kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan validasi arsip kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan pelayanan informasi dokumen elektronik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Basis Data Image Arsip Kepegawaian 5 Tahun 5 Tahun Permanen
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Penyimpanan arsip kepegawaian secara fisik 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah, kecuali
Validasi berkas perseorangan/mutasi kepegawaian hak dan pejabat Eselon I dan kewajibannya pejabat lain yang
Kartu induk dan daftar isi habis secara individual
Formulir peminjaman tata naskah kepegawaian ditentukan oleh
Petikan SK Konversi NIP Baru instansi dan PNS yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen
Berkas Pengurusan Perbaikan Konversi NIP Baru 3 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali basis data, Permanen
Berkas Pembinaan Pengelolaan Arsip kepegawaian di Instansi 3 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali basis Pusat/Daerah data, Permanen
V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN
A. Pengaduan Masalah Kepegawaian
- Analisis/penelahaan masalah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Rekomendasi penyelesaian masalah kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. Pelaksanaan Kebijakan Teknis
- Koordinasi dan Monitoring 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan, Rekomendasi dan Evaluasi Monitoring 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan Hasil Pengawasan (LHP/LHW) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 C. Standar Pelayanan
- SOP 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- Dokumen ISO ( International Organization for Standardization) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- Aplikasi Early Warning System (EWS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- E-Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- E-Blokir 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. Kegiatan Pengawasan lainnya
- Berkas kegiatan sosialisasi pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas Pembimbingan dan Konsultasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas pengelolaan pemaparan hasil pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
VI KEBUTUHAN PEGAWAI
A. Perencanaan kebutuhan ASN
- Analisis kebutuhan
- Dokumen Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Dokumen Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas pengolahan data kebutuhan ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
B. Perencanaan pertimbangan kebutuhan ASN
- Pertimbangan teknis penetapan kebutuhan ASN dan ikatan dinas instansi pusat
- Dokumen penetapan kebutuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan pemantauan dan evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Pertimbangan teknis penetapan kebutuhan ASN instansi daerah
- Dokumen penetapan kebutuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan pemantauan dan evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
C. Penyusunan standardisasi jabatan
- Informasi jabatan
- Penyusunan juklak analisis jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- Laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hasil analisis jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Kompetensi jabatan
Penyusunan standarisasi dan kompetensi jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
Laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dan standarisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah kompetensi jabatan
- Klasifikasi jabatan
Penyusunan standarisasi klasifikasi jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
Laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dan standarisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah klasifikasi jabatan
VII PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
A. Pengelolaan jabatan fungsional
- Dokumen Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi. 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas penilaian angka kredit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Dokumen pertimbangan pengangkatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 B. Peningkatan kompetensi
- Dokumen jabatan analisis kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Dokumen jabatan auditor kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Dokumen jabatan asesor sumber daya manusia aparatur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
C. Pengolahan data dan informasi
- Pengolahan data
Dokumen pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional kepegawaian 4 Tahun 3 Tahun Permanen
Laporan monitoring dan evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Informasi dan laporan
- Laporan inventarisasi dan pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan monitoring dan evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
VIII PENGEMBANGAN SISTEM REKRUTMEN APARATUR SIPIL NEGARA
A. Kebijakan teknis sistem rekrutmen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
B. Pengelolaan Sistem Rekrutmen
Teknis pelaksanaan rekrutmen dan seleksi pegawai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Kisi-kisi, materi soal kompetensi dasar dan kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 C. Pengelolaan Teknologi Informasi Seleksi
Pengelolaan dan pengembangan aplikasi. 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Pengelolaan IP Address 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Database Soal Ujian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
D. Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi
Dokumen pelayanan administrasi seleksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan penyelenggaraan dan pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Muanah
Berkas Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Masuk berkas perseorangan
IX PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
A. Kebijakan teknis penilaian kompetensi dan potensi ASN 2 Tahun 3 Tahun Permanen
B. Perencanaan dan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
- Dokumen perencanaan program kegiatan penilaian kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
C. Pengembangan Standar dan Penilaian Kompetensi
- Berkas Pengembangan Metode Penilaian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
- Berkas Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO. JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN
AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 D. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penilaian Kompetensi
Laporan Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Berkas Pelaporan dan Pemanfaatan Hasil Penilaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
X PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
A. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan
Dokumen analisis kebutuhan pelatihan dan program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Berkas koordinasi, kerjasama dan fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Laporan evaluasi dan sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
B. Pengelolaan program pendidikan ilmu kepegawaian
Berkas kegiatan Akademik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Berkas kemahasiswaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Berkas Pengkajian dan Penelitian di bidang Kepegawaian 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali hasil pengkajian, permanen
XI KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
A. Konsultasi Hukum Kepegawaian
- Dokumen analisis/telaahan, pemberian konsultasi, fasilitasi dan bimbingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah penyelesaian permasalahan kepegawaian
- Laporan dan evaluasi pemantauan implementasi kebijakan dan inventarisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah permasalahan kepegawaian
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
I. PERENCANAAN
A. Pokok-pokok kebijakan dan Strategi Pembangunan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2 Tahun setelah 4 Tahun Permanen tidak berlaku
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2 Tahun setelah 4 Tahun Permanen tidak berlaku
Rencana Strategis (Renstra) 2 Tahun setelah 4 Tahun Permanen tidak berlaku B. Program/Rencana Kerja
Usulan Perencanaan Kegiatan (KAK/RAB) 3 Tahun 3 Tahun Musnah
Program/Rencana Kinerja Tahunan BKN 3 Tahun 3 Tahun Permanen
Rencana Kerja berdasar Pagu Indikatif 3 Tahun 3 Tahun Musnah
Penyusunan program dan anggaran berdasar inisiatif baru 3 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 C. Perjanjian Kinerja/Penetapan/Kontrak Kinerja
- Penetapan Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama dengan Pimpinan Tinggi 3 Tahun 5 Tahun Musnah kecuali Madya, Pimpinan Tinggi Madya dengan Kepala BKN, Kepala BKN penetapan kinerja dengan Menteri PAN dan RB Kepala BKN dengan MenPANRB, Permanen
D. Perencanaan Anggaran
Dokumen Penyusunan Rencana Anggaran yang terdiri dari : RKAKL 3 Tahun 3 Tahun Musnah Pagu Anggaran, RKAKL Pagu Alokasi Anggaran, DIPA Murni dan POK Awal.
Dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 3 Tahun 5 Tahun Musnah
Dokumen Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang 3 Tahun 5 Tahun Musnah (SHSPB)
Dokumen Standar Biaya Keluaran (SBK) 3 Tahun 3 Tahun Musnah E. Revisi Dokumen Anggaran
Dokumen Revisi DIPA dan POK 3 Tahun 3 Tahun Musnah
Dokumen Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 3 Tahun 3 Tahun Musnah
Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- 3 Tahun 3 Tahun Musnah Perubahan (APBN-P)
F. Evaluasi Program dan Anggaran BKN 3 Tahun 3 Tahun Permanen
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 G. Penyusunan Laporan
- Laporan Berkala 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali laporan Tahunan - Laporan Triwulan Unit kerja BKN, Permanen
- Laporan Tahunan Unit Kerja
- Laporan Tahunan BKN
- E-monev ke Bappenas
Laporan Khusus, antara lain adalah: laporan pemantauan prioritas, 2 Tahun 3 Tahun Musnah laporan pelaksanaan kegiatan atas permintaan eksternal dan laporan atas pelaksanaan
Laporan perkembangan (Progress Report ) untuk kegiatan yang 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah berkelanjutan yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun. kegiatan yang berkelanjutan selesai
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 1 Tahun 4 Tahun Musnah kecuali LAKIP BKN, - LAKIP Unit Kerja Permanen - LAKIP BKN
II. KEUANGAN
A. Pelaksanaan Anggaran
- Pengajuan Formulir Pembiayaan Kegiatan/Rencana Anggaran Belanja 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah (RAB) tahun anggaran berakhir
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Berkas Penggajian termasuk Daftar Gaji Pegawai dan Bukti Pembayaran 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah gaji. UU tentang pertanggungjawab an APBN disahkan
Berkas Pengeluaran Anggaran berupa Petunjuk Pelaksanaan/ 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah Mekanisme Pengelolaan APBN sampai dengan pengajuan pencairan tindak lanjut hasil dana/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pemeriksaan selesai
B. Pengelolaan Perbendaharaan
- Pengelolaan Perbendaharaan 1 Tahun 4 Tahun Musnah
- SK Pengangkatan KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran
Kartu Pengendalian Anggaran 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah UU tentang pertanggungjawab an APBN disahkan
Berkas Penerimaan dan pembayaran pajak 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah UU tentang pertanggungjawab an APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Berkas Penerimaan Non Pajak melalui Surat Setoran Bukan Pajak 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah (SSBP) sampai dengan pengaturan pencairan dana PNBP melalui UU tentang Maksimum Pencairan Dana (MP) pertanggungjawab an APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
Berkas Pengembalian Belanja pada tahun anggaran berjalan 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah UU tentang pertanggungjawab an APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
Berkas akuntansi keuangan: Berita Acara Pemeriksaan Kas, register 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah penutupan kas. UU tentang pertanggungjawab an APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Pengelolaan Tuntutan Ganti Rugi 2 Tahun setelah 2 Tahun Musnah tuntutan ganti rugi dilunasi
Pengelolaan Pinjaman/Bantuan Luar Negeri 2 Tahun setelah 5 Tahun Dinilai Kembali UU tentang pertanggungjawab an APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
Pembukuan Anggaran 2 Tahun setelah 5 Tahun Dinilai Kembali UU tentang - Buku Kas Umum (BKU) pertanggungjawab
- Buku Kas Pembantu (BKP) an APBN disahkan
- Kartu realisasi anggaran
- Kartu pengawasan
C. Verifikasi Anggaran 2 Tahun setelah 5 Tahun Musnah UU tentang 1. Pengujian/penelitian kebenaran pertanggungjawab
- Dokumen pertanggung jawaban penerimaan/pengeluaran anggaran an APBN disahkan
D. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahunan: 2 Tahun setelah 5 Tahun Permanen UU tentang 1. Laporan Keuangan pertanggunjawaba
- Laporan Realisasi Anggaran n APBN disahkan
- Neraca dan tindak lanjut
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) hasil pemeriksaan selesai
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 E. Pengelolaan Belanja Pegawai
- Surat Keterangan Penghasilan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Berkas Permohonan Pinjaman 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Iuran Keanggotaan Organisasi tingkat nasional/internasional: mulai 2 Tahun 3 Tahun Musnah dari pendaftaran, pembayaran iuran anggota sampai pelaporan.
III. KEPEGAWAIAN
A. Data Bezetting/Persediaan Pegawai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
B. Kebutuhan Pegawai
Usulan kebutuhan pegawai dari unit kerja 2 Tahun 2 Tahun Musnah
Usulan penempatan pegawai dari Unit Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Persetujuan/penetapan kebutuhan pegawai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Penetapan kebutuhan khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pengadaan Pegawai PNS/ASN
2 Tahun 2 Tahun Musnah 1. Penerimaan PNS/ASN
Pengumuman penerimaan pegawai
Berkas lamaran pegawai
Pemanggilan tes (tertulis, wawancara)
Pengumuman/keputusan penerimaan pegawai
- Masa Percobaan Calon PNS/ASN 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Pengangkatan PNS/ASN 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
Berkas Pengadaan PPPK 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
Berkas Pengangkatan PPPK 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Madya dan Utama 1 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali pimpinan tinggi Madya/Utama, Permanen
Lamaran pegawai yang tidak diterima 1 Tahun setelah 1 Tahun Musnah tahun anggaran berakhir D. Ujian Kenaikan Pangkat/Jabatan
Berkas pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah (PI) dan/atau Ujian 1 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS (UPKP) Sertifikat Ujian PI/UPKP, masuk berkas perorangan
Berkas pelaksanaan Ujian Peningkatan Pendidikan bagi PNS (PP) 1 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali Sertifikat Ujian Peningkatan Pendidikan, Masuk berkas perseorangan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Berkas pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi PNS (UD 1 Tahun 2 Tahun Musnah Tingkat I dan UD Tingkat II) kecuali Sertifikat Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II Masuk Berkas perseorangan E. Ujian Kompetensi
1 Berkas Pelaksanaan Assessment Test Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah
- Berkas Pelaksanaan Pemetaan/Talent Mapping Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah
F. Mutasi
Berkas Kenaikan Pangkat/Golongan Pegawai 2 Tahun setelah 2 Tahun Musnah kecuali SK ditetapkan Nota persetujuan dan SK, Masuk berkas perseorangan
Berkas Kenaikan Gaji Berkala 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Berkas Penyesuaian Masa Kerja 2 Tahun setelah 2 Tahun Musnah kecuali SK ditetapkan Nota persetujuan dan SK, Masuk berkas perseorangan
Berkas Penyesuaian Tunjangan Keluarga 1 Tahun 2 Tahun Musnah
Berkas Penyesuaian Kelas Jabatan/perubahan jabatan pegawai 2 Tahun setelah 2 Tahun Musnah kecuali SK SK ditetapkan masuk berkas perseorangan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Berkas Rotasi kerja dalam rangka pemantapan tugas 1 Tahun setelah 2 Tahun Musnah kecuali SK SK ditetapkan masuk berkas perseorangan
Berkas Alih Tugas, seperti Mutasi Antar Instansi, Pegawai yang 1 Tahun setelah 2 Tahun Musnah kecuali dipekerjakan, Pegawai yang diperbantukan: Surat Pernyataan, SK ditetapkan Nota persetujuan Persetujuan Pindah Instansi. dan SK, Masuk berkas perseorangan
Berkas kepegawaian dan daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 Tahun 2 tahun Musnah
G. Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan 1 Tahun setelah 2 Tahun Musnah, Kecuali SK ditetapkan Nota dan SK masuk 1. Berkas pengangkatan dalam jabatan struktural/ berkas perseorangan fungsional; termasuk proses pelantikan.
- Berkas pemberhentian pegawai dari jabatan struktural/fungsional
H. Pemberian Kuasa/Mandat
- Dokumen Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sebelum 1 Tahun 2 Tahun Musnah dilantiknya pejabat definitif
- Dokumen Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dikarenakan 1 Tahun 2 Tahun Musnah pejabat definitif sedang tugas luar, sakit, mengikuti diklat.
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 I. Pendidikan Pegawai
Berkas pegawai Tugas Belajar S2 dan S3 1 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali Surat Tugas Belajar, Surat Pengaktifan Kembali, Ijazah & Transkrip masuk berkas perseorangan
Berkas pegawai Ijin/tugas Belajar : D-III, S1, S2 dan S3 1 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali Sertifikat, Ijazah dan SK masuk berkas perseorangan
J. Pelatihan Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali Sertifikat masuk 1. Berkas diklat penjenjangan pegawai Pim IV, III, II dan I berkas perseorangan 2. Berkas kegiatan pelatihan fungsional.
- Berkas kegiatan pelatihan teknis. K. Profil Pegawai
- Dokumentasi Identitas Pegawai 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Usul penetapan Kartu Pegawai/KPE
- Kartu Istri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)
- Kartu Taspen
- Kartu Jaminan Kesehatan
- Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)
- Keanggotaan organisasi profesi
- Berkas Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Berkas perseorangan PPPK 2 Tahun setelah 8 Tahun Musnah kontrak selesai/berhenti
- Berkas perseorangan PNS 2 Tahun setelah 8 Tahun Musnah pensiun/ berhenti
.4. Berkas perseorangan Kepala BKN 2 Tahun setelah 1 Tahun Permanen pensiun/ berhenti
L. Cuti Pegawai dan Kehadiran/Presensi Pegawai
- Berkas Cuti Pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali
- Cuti tahunan CLTN dan cuti
- Cuti besar besar, masuk berkas
- Cuti karena sakit perseorangan
- Cuti bersalin
- Cuti karena Alasan Penting
- Pemberian dan Penggantian Cuti Bersama
- Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Berkas kehadiran/presensi pegawai: PNS/PPPK 1 Tahun 1 Tahun Musnah
- Pengurusan Izin, Izin Pulang Cepat, Izin Terlambat Masuk dll
- Izin dinas pagi, izin dinas sore, keterangan tidak terekam.
- Data/rekapitulasi kehadiran pegawai: PNS/PPPK 1 Tahun setelah 2 Tahun Musnah tahun anggaran berakhir
- Berkas tunjangan kinerja pegawai dan uang makan 2 Tahun 2 Tahun Musnah
M. Pembinaan Pegawai
- Berkas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 Tahun 3 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Berkas Penilaian Prestasi Kerja (DUPAK/DUPNK) 1 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali SK dan PAK, Masuk berkas perseorangan
Berkas pembinaan mental pegawai : ceramah keagamaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
Pengaturan kode etik pegawai 1 Tahun 2 Tahun Musnah
Proses pemberian hukuman disiplin 1 Tahun SK 2 Tahun Musnah kecuali SK ditetapkan masuk berkas perseorangan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
Pakta Integritas pegawai 1 Tahun setelah 3 Tahun Musnah diperbarui
N. Pembinaan Jabatan Fungsional 1 Tahun setelah 2 Tahun Musnah, kecuali
- Berkas pengangkatan jabatan fungsional tertentu SK ditetapkan Surat Persetujuan
- Berkas kenaikan jenjang jabatan dan alih jabatan dan SK masuk
- Berkas pemindahan jabatan fungsional tertentu berkas perseorangan
- Berkas pengangkatan jabatan fungsional umum
- Berkas pemindahan jabatan fungsional umum
- Berkas Pemberhentian jabatan fungsional tertentu/ pemberhentian sementara O. Kesejahteraan Pegawai
- Berkas penyelenggaraan kesehatan pegawai 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Berkas layanan asuransi keehatan pegawai/BPJS 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Berkas Medical Record 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Berkas kegiatan rekreasi, kesenian dan olahraga 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Berkas pemberian bantuan/tunjangan sosial kepada pegawai 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Berkas bantuan kredit perumahan bagi pegawai 2 Tahun 1 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Berkas pemberian piagam penghargaan dan tanda jasa 2 Tahun 1 Tahun Musnah
- Layanan pakaian dinas 2 Tahun 1 Tahun Musnah P. Pemberhentian Pegawai
- Berkas pemberhentian pegawai dengan hormat, baik atas permintaan 1 Tahun setelah 2 Tahun Masuk berkas sendiri atau bukan atas permintaan sendiri, baik dengan hak pensiun SK ditetapkan perseorangan maupun tidak, mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan dikeluarkannya SK pensiun termasuk di dalamnya pensiun/duda/janda/anak dan Taspen
- Berkas pemberhentian pegawai dengan tidak hormat; proses pengajuan 1 Tahun setelah 2 Tahun Masuk berkas sampai dikeluarkannya SK pemberhentian sebagai PNS. SK ditetapkan perseorangan
Q. Berkas pemberhentian dan penetapan pensiun pegawai/janda/ duda/PNS 1 Tahun setelah 2 Tahun Musnah kecuali SK, yang tewas SK ditetapkan masuk berkas perseorangan
R. Berkas Perselisihan / Sengketa Pegawai 1 Tahun setelah 2 Tahun Dinilai kembali memperoleh keputusan hukum tetap
S. Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil: petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, pramusaji
- Perjanjian kerja 1 Tahun setelah 4 Tahun Masuk berkas perjanjian kerja perseorangan berakhir
- Permohonan dan pemberian cuti 1 Tahun 1 Tahun Musnah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
IV. ORGANISASI TATA LAKSANA
A. Struktur organisasi BKN 1 Tahun setelah 4 Tahun Permanen tidak berlaku - Hasil analisis dan evaluasi struktur organisasi BKN
- Pembentukan, perubahan dan penyempurnaan struktur organisasi BKN
B. Analisis Jabatan
- Penyusunan informasi jabatan, uraian tugas, dan 1 tahun setelah 4 Tahun Dinilai Kembali tidak berlaku spesifikasi atau persyaratan jabatan struktural
- Penyusunan informasi jabatan, uraian tugas, dan spesifikasi atau 1 tahun setelah 4 Tahun Dinilai Kembali persyaratan jabatan fungsional tertentu tidak berlaku
- Penyusunan informasi jabatan, uraian tugas, dan spesifikasi atau 1 tahun setelah 4 Tahun Dinilai Kembali persyaratan jabatan fungsional umum tidak berlaku C. Standar Kompetensi 1 tahun setelah 4 Tahun Permanen
- Standar kompetensi dan persyaratan jabatan struktural tidak berlaku
- Standar kompetensi dan persyaratan jabatan fungsional
D. Analisis Beban Kerja dan Pemetaan Kekuatan Pegawai di Unit Kerja 1 tahun setelah 4 Tahun Musnah tidak berlaku E. Tata Laksana 1 tahun setelah 4 Tahun Musnah kecuali
- Penyusunan dan penyelarasan proses bisnis tidak berlaku SOP, Permanen
- Hasil evaluasi proses bisnis
- Penyusunan dan penyelarasan SOP
- Monitoring dan evaluasi penerapan SOP
F. Internalisasi reformasi birokrasi; mulai dari perumusan sampai dengan 1 tahun 4 Tahun Musnah evaluasi. G. Evaluasi jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan 1 tahun setelah 4 Tahun Permanen fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara tidak berlaku
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 H. Organisasi Non Kedinasan
Berkas kegiatan KORPRI BKN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Berkas kegiatan Dharma Wanita BKN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
Berkas kegiatan organisasi non kedinasan lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
V. KEARSIPAN
A. Penyusunan kebijakan arsip dinamis, antara lain: TND, Klasifikasi Arsip, 1 Tahun setelah 3 Tahun Permanen JRA, SKKAA, dan Pedoman Tata Kearsipan ditetapkan
B. Pembinaan kearsipan dinamis meliputi pembinaan arsiparis tingkat 1 Tahun 4 Tahun Musnah instansi, lomba tertib arsip, penilaian arsiparis berprestasi dan bimbingan teknis
C. Pengelolaan Arsip Dinamis
Penciptaan Arsip meliputi pengelolaan surat masuk dan surat keluar 1 Tahun 4 Tahun Musnah
Pemeliharaan arsip berupa Daftar Arsip Aktif, Daftar Arsip Inaktif, 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah, kecuali Daftar Arsip Vital/Aset/Terjaga, dan Daftar Arsip Hasil Alih Media tidak digunakan daftar arsip vital/arsip terjaga, P 3. Penggunaan Arsip berupa Buku Peminjaman Arsip 1 Tahun 4 Tahun Musnah Biasa/Terbatas/Rahasia D. Penyusutan
Pemindahan arsip dari unit kerja ke unit kearsipan berupa Daftar Arsip 1 tahun setelah 4 Tahun Musnah yang dipindahkan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif tidak berlaku
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
Pemusnahan arsip berupa daftar arsip yang dimusnahkan, 2 Tahun 3 Tahun Permanen rekomendasi/pertimbangan pemusnahan arsip, berita acara, surat persetujuan pemusnahan arsip, dan penetapan pemusnahan arsip
Penyerahan arsip statis ke ANRI berupa daftar arsip yang diserahkan 2 Tahun 3 Tahun Permanen dan berita acara penyerahan.
E. Monitoring dan Evaluasi Sistem Kearsipan, mulai dari perencanaan, 2 Tahun 3 Tahun Musnah pelaksanaan hingga pelaporan.
VI. PERLENGKAPAN
A. Perencanaan pengadaan barang dan jasa
Usulan dan analisa kebutuhan dari unit kerja 2 Tahun 2 Tahun Musnah
Pengaturan tata ruang kantor 2 Tahun 2 Tahun Musnah
Perkenalan dan penawaran rekanan 2 Tahun 2 Tahun Musnah B. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Dokumen pengadaan alat tulis kantor sampai dengan Berita Acara 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah Serah Terima pemeriksaan
Dokumen pengadaan perlengkapan kantor seperti PC komputer, laptop, 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah meja, kursi, lemari, rak filing kabinet, brankas dan lain sebagainya dari pemeriksaan proses awal sampai Berita Acara Serah Terima
Dokumen pengadaan tanah dan bangunan kantor termasuk bukti 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen kepemilikan aset/kekayaan (sertifikat, IMB), dan rumah dinas dari pemeriksaan proses awal sampai Berita Acara Serah Terima
Dokumen pengadaan kendaraan dinas, baik kendaraan beroda dua 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah atau beroda empat termasuk bukti kepemilikan (BPKB, STNK) dari penghapusan proses awal sampai Berita Acara Serah Terima
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Dokumen pengadaan instalasi listrik, air, telepon, Local Area Network 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah (LAN), dan sebagainya dari proses awal sampai Berita Acara Serah pemeriksaan Terima
- Dokumen pengadaan jasa/konsultan dari proses awal sampai Berita 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah Acara Serah Terima pemeriksaan
- Dokumen pengadaan aplikasi/software dari proses awal sampai Berita 2 Tahun setelah 3 Tahun Musnah Acara Serah Terima pemeriksaan
C. Pengelolaan Barang
Penerimaan, penyimpanan (bukti barang masuk dan keluar) 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah pemeriksaan
Distribusi barang (intern dan ekstern) 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah pemeriksaan
Inventarisasi barang milik negara (BMN) Selama BMN 2 Tahun Musnah, setelah masih ada data diperbaharui
Penghapusan BMN; sejak persiapan, pembentukan panitia 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah kecuali penghapusan, usul penghapusan, penilaian, pelelangan, berita acara, pelaksanaan berita acara sampai pelaporan. penghapusan penghapusan/pemi ndahtanganan BMN dan daftar barang yang dihapuskan.
Laporan Barang Milik Negara 2 Tahun 3 Tahun Musnah setelah data diperbarui
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
VII. KERUMAHTANGGAAN
A. Pemeliharaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Pelaporan kerusakan, perawatan bangunan kantor, perawatan inventaris kantor, pemeliharaan alat telekomunikasi dan server/hosting, perbaikan/service kendaraan dinas serta kebersihan taman dan lingkungan kantor. B. Fasilitas
- Pengelolaan kendaraan dinas: formulir permohonan penggunaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah kendaraan dinas, laporan kehilangan kendaraan
- Penggunaan ruang rapat berikut sarana kelengkapan rapat penyediaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah konsumsi dan administrasi
- Pengelolaan sarana telekomunikasi, listrik, air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
- Perbaikan/pemeliharaan
- Pemasangan C. Pengamanan lingkungan kantor : daftar piket security, buku/ formulir 2 Tahun 3 Tahun Musnah pengaturan akses masuk lingkungan kantor BKN, pengaturan perpakiran termasuk kartu parkir.
VIII. HUBUNGAN MASYARAKAT
A. Publikasi dan Dokumentasi 1 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali Pemberitaan, pengumpulan dan analisis informasi yang dilakukan oleh BKN Master Permanen baik melalui media cetak maupun media elektronik berupa pemotretan, shooting dan penerbitan buletin/majalah/jurnal.
1 Tahun 4 Tahun Permanen B. Dengar Pendapat / Hearing DPR-RI Berkas kegiatan dengar pendapat/hearing dengan DPR
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
C. Hubungan Media
- Peliputan/kunjungan wartawan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
- Siaran pers/konferensi pers/press release/wawancara 1 Tahun 4 Tahun Musnah kecuali Kepala BKN, Permanen
D. Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU )
Kerja sama dalam negeri 1 Tahun 4 Tahun Permanen
Kerja sama luar negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen E. Hubungan Antar Lembaga
BKN dengan Instansi Pusat, Instansi/Pemerintah Daerah 1 Tahun 4 Tahun Musnah
BKN dengan organisasi nasional/internasional 1 Tahun 4 Tahun Musnah
BKN dengan perusahaan (BUMN/BUMD/Swasta) 1 Tahun 4 Tahun Musnah
BKN dengan perguruan tinggi/sekolah: orientasi lapangan, praktek 1 Tahun 2 Tahun Musnah kerja lapangan/PKL.
Berkas kegiatan forum kehumasan (Bakohumas) 1 Tahun 2 Tahun Musnah F. Keprotokolan
Penyelenggaraan acara protokoler kedinasan: upacara bendera, 1 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali peringatan hari besar, upacara pelantikan, upacara serah terima pelantikan Kepala jabatan, peresmian dll. BKN dan pejabat pimpinan tinggi madya, Permanen
Kunjungan dinas dalam negeri dan luar negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali Kepala BKN Permanen
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5
- Agenda kegiatan pimpinan: perencanaan, penjadwalan dan 1 Tahun 4 Tahun Musnah kecuali pelaksanaan agenda pimpinan termasuk agenda rapat pimpinan. notulen rapim, Permanen
G. Tanda Kenang-kenangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemberian kenang-kenangan kepada instansi atau organisasi serta perorangan yang memiliki jasa atau prestasi di bidang kepegawaian H. Ucapan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Pemberian ucapan selamat, ucapan terima kasih, ucapan bela sungkawa dan ucapan permohonan maaf I. Pengelolaan Website 1 Tahun 4 Tahun Musnah Berkas kegiatan pengelolaan website
IX. AUDIT INTERNAL
A. Audit 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah Berkas pelaksanaan audit seperti audit operasional, audit kinerja, audit tindak lanjut hasil dengan tujuan tertentu serta kegiatan audit lainnya yang meliputi surat pemeriksaan penugasan, surat pemberitahuan, sampai dengan pelaporan. selesai
B. Reviu 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah Berkas pelaksanaan reviu atas dokumen rencana keuangan dan kinerja tindak lanjut hasil pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan baik semesteran dan tahunan, pemeriksaan meliputi surat penugasan, surat pemberitahuan, sampai dengan pelaporan selesai
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO JENIS/ SERIES ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1 2 3 4 5 C. Evaluasi 1 tahun setelah 4 Tahun Musnah Berkas pelaksanaan evaluasi atas suatu kegiatan seperti evaluasi tindak lanjut hasil Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), evaluasi reformasi birokrasi pemeriksaan serta evaluasi kegiatan lainnya meliputi surat penugasan, surat selesai pemberitahuan, sampai dengan pelaporan D. Pengaduan Masyarakat 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah ditindaklanjuti Pengaduan masyarakat (internal dan eksternal) 1 Tahun 4 Tahun Musnah E. Pengawasan untuk tujuan tertentu Berkas pengawasan untuk tujuan tertentu 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah F. Laporan Hasil Pengawasan tindak lanjut Laporan hasil pengawasan APIP semesteran dan tahunan meliputi: yang selesai disampaikan ke MENPAN, BPK-RI, maupun BPKP serta tanggapan atas laporan hasil pengawasan BPK-RI mencakup tindak lanjut atas laporan.
G. Pemantauan
- Dokumen kegiatan proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah dan percepatan penyerapan anggaran dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya kegiatan monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Dokumen kegiatan pemantauan terhadap kerugian negara yang 1 Tahun setelah 4 Tahun Musnah meliputi Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tuntutan ganti seperti: Laporan kehilangan, Berita Acara kehilangan barang/uang, SK rugi dilunasi tanggung jawab mutlak/surat kesanggupan untuk mengganti ke Kas Negara, SK penghapusan uang dan barang sampai laporan penyelesaian TP-TGR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan
Pedoman Retensi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 550);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip
Urusan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 874);
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan
Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1819);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 189);
