PERATURAN_BKN
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal 5
(1) Jenis Arsip Substantif BKN terdiri
atas:
pembinaan manajemen kepegawaian;
peraturan perundangan;
mutasi kepegawaian;
sistem informasi kepegawaian;
pengawasan dan pengendalian kepegawaian;
kebutuhan pegawai;
pembinaan jabatan fungsional kepegawaian;
pengembangan sistem rekrutmen aparatur sipil
negara;
penilaian kompetensi aparatur sipil negara;
pengembangan aparatur sipil negara; dan
konsultasi dan bantuan hukum.
(2) Jenis Arsip Fasilitatif BKN terdiri atas:
perencanaan;
keuangan;
kepegawaian;
organisasi dan tata laksana;
kearsipan;
perlengkapan;
kerumahtanggaan;
hubungan masyarakat; dan
audit internal.
