Pasal 3
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk
kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah;
dan
- Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan
kepentingan lembaga.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak Arsip diciptakan dan
diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai
diproses.
(4) Pengelolaan Arsip dalam masa Retensi Aktif sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini dilakukan dalam central file pada masing-
masing Unit Pengolah setingkat jabatan pimpinan tinggi
pratama di lingkungan BKN Pusat, Pusat Pengembangan
ASN, dan setingkat jabatan administrator di lingkungan
Kantor Regional BKN.
(5) Pengelolaan Arsip dalam masa Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini dilakukan dalam record center pada
Unit Kearsipan I Biro Umum dan Unit Kearsipan II
Bagian Tata Usaha di lingkungan Kantor Regional BKN.
