PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 2
Sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di
semua tingkatan, dijamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh Instansi Induk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kenaikan
pangkat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Presiden
Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu terus untuk
dikembangkan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan
bangsa dan negara;
- bahwa pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya bagi anggotanya;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Republik Indonesia pada dasarnya melakukan tugasnya untuk negara
dan bangsa sehingga perlu dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4017);
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik
Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
