KEPPRES
PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di
semua tingkatan, dijamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh Instansi Induk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
