KEPPRES
PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN
Pasal 2
Sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
