KEPPRES
PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
