KEPPRES
PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kenaikan
pangkat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
