PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 202O
Pasal 2A
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan
dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 2C
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Reformasi Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Birokrasi Nasional. 3 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut: Aparatur a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaart Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet. (21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
menetapkan . .
SK No 016825 A
PRESIDEN
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar- standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
- memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
- memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah; dan
- melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasalll ...
SK No 016823 A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan inistrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No 016820 A
Pasal 28
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
(3) Tenaga...
SK No 016821 A
PRESIDEN
(1) (3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 202O-2O24, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dalam susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang
SK No 016801 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
