Pasal 2A
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan
dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
