KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 202O
Pasal 28
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
(3) Tenaga...
SK No 016821 A
PRESIDEN
(1) (3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
