KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 202O
Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut: Aparatur a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaart Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet. (21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
menetapkan . .
SK No 016825 A
PRESIDEN
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar- standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
- memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
- memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah; dan
- melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
