Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
Di lingkungan Mahkamah Agung Republik INDONESIA terdapat satuan administrasi yang disebut Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal dan berada di bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2
Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi peradilan dan di bidang administrasi umum kepada Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, serta tatalaksana terhadap seluruh unsur di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi peradilan dan administrasi umum bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan Mahkamah Agung; b. mempersiapkan dan mengolah bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijaksanaan Mahkamah Agung; c. membina dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan, peralatan, dan perlengkapan serta urusan ketatausahaan lainnya; d. menyelenggarakan dan membina hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan masyarakat; e. membina unit organisasi di bawahnya agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna; f. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 4
(1) Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Panitera Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi peradilan di bantu oleh Wakil Panitera, dan di bidang administrasi umum dibantu oleh Wakil Sekretariat Jenderal.
Pasal 5
(1) Panitera/Sekretariat Jenderal bertugas :
a. memimpin Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal sesuai dengan tugasnya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Kepanitera an/Sekretariat Jenderal agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Mahkamah Agung.
d. memberikan bantuan teknis terhadap pelaksanaan pengawasan jalannya peradilan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera/Sekretariat Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 6
(1) Wakil Panitera bertugas membantu Panitera/Sekretariat Jenderal dalam pembinaan administra si peradilan. (2) Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Panitera/Sekretaris Jenderal dalam pembinaan administrasi keuangan, administrasi kepegawai an, peralatan dan perlengkapan serta ketatausahaan lainnya; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 7
Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi : a. Direktorat Perdata; b. Direktorat Perdata Agama; c. Direktorat Tata Usaha Negara; d. Direktorat Pidana; e. Direktorat Hukum dan Peradilan; f. Biro Umum; g. Biro Keuangan; h. Biro Kepegawaian; i. Kelompok Fungsional yang terdiri dari :
Tenaga Ahli;
Yustisial.
Pasal 8
(1) Direktorat adalah unsur penunjang teknis yudi katif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Panitera. (2) Direktorat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi peradilan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (3) Direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat.
Pasal 9
(1) Biro adalah unsur penunjang administratif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Sekretaris Jenderal. (2) Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi umum sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing- masing. (3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Pasal 10
(1) Tenaga Ahli mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pendapat berdasarkan keahlian serta mengkaji masalah hukum di bidang peradilan, untuk kepentingan pimpinan dan Majelis pada Mahkamah Agung. (2) Hakim Yustisial mempunyai tugas :
a. membantu melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Agung, yang dilakukan oleh tenaga hakim dari pengadilan tingkat banding yang dipekerjakan di Mahkamah Agung;
b. membantu Majelis pada Mahkamah Agung dalam memeriksa dan MEMUTUSKAN perkara-perkara yang dilakukan oleh tenaga hakim dari pengadilan tingkat pertama yang dipekerjakan di Mahkamah Agung. (3) Jumlah Tenaga Ahli sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang, dan jumlah Hakim Yustisial disesuaikan dengan kebutuhan. (4) Tenaga Ahli dan Hakim Yustisial dikoordinasikan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal. (5) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari :
a. Tenaga Ahli bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung;
b. Hakim Yustisial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung;
c. Hakim Yustisial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Majelis yang bersangkutan.
Pasal 11
Seluruh unsur di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kepaniteraan/ Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar Instansi/Lembaga.
Pasal 12
(1) Panitera/Sekretaris Jenderal, adalah eselon 1 a. (2) Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan 1 b. (3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Tenaga Ahli, Hakim Yustisial dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Direktorat dan Biro diangkat dan diberhentikan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 15
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 16
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
