KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
