KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat adalah unsur penunjang teknis yudi katif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Panitera. (2) Direktorat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi peradilan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (3) Direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat.
