KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 12
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIKAN
(1) Panitera/Sekretaris Jenderal, adalah eselon 1 a. (2) Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan 1 b. (3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Tenaga Ahli, Hakim Yustisial dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Direktorat dan Biro diangkat dan diberhentikan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal.
