KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Panitera bertugas membantu Panitera/Sekretariat Jenderal dalam pembinaan administra si peradilan. (2) Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Panitera/Sekretaris Jenderal dalam pembinaan administrasi keuangan, administrasi kepegawai an, peralatan dan perlengkapan serta ketatausahaan lainnya; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
