Kontingen Garuda Bhayangkara
Pasal 1
Kontingen Garuda pengalihan penugasan (1) Menetapkan Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Bhayangkara Misi Pemeliharaan Negara Republik Indonesia Pada di Republik Sudan Bangsa-Bangsa Perdamaian Perserikatan Selatan menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan tlnit Kepolisian Negara Republik T\rgas Formed Police Perdamaian Perserikatan Indon-esia Pada Misi Pemeliharaan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, seianjutnya MINUSCA. disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Po1ri dimaksud pada ayat (1) penugasan sebagaimana (2) Pengalihan dan pendanaan' perlengkapan, personel, peralatan, meliputi
Pasal 2
dengan Perserikatan Bangsa- berkoordinasi Menteri Luar Negeri penyiapan, pelaksanaan, dan Bangsa dalam rangka mendukung hrgas Kontingen Garbha satgas FPU Polri MINUSCA. ngakhiran
Pasal 3
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan:
- penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA; pelaksanaan tugas Kontingen Garbha Satgas FPUb. pelaporan Polri MINUSCA kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewakttr-waktu apabila diperlukan.
Pasal 4
(1) Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU
Polri MINUSCA dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa belum tersedia dan dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengembalian dana ke kas negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Pasal 5
Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai keputusan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 6
p'aaa saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 20LT tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Perdamaian Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan dicabut an dinyatakan tidak berlaku.
h-. tn
PRESI DEN
b
Pasal 7
KcpuLusan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetaplsan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2019 PRESIDEN RDPUBLIK INDONTiSIA,
trd
,iotio wtDODC)
Salinan sesuai dcngan aslinl'n S EIiRETARIAT KAI]I N Ii'I RI'PUBLIIi INDONT'SIA Deputi Bidang Politik, I-iukum, dan, Keamanan,
a ns1'ah Lubis
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam rangka mencapai visi 4000 (empat ribu) personel pada misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, perlu peran aktif Pemerintah Republik Indonesia;
b bahwa sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 20L7 tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Repubiik Indonesia Pada Misi Pemeiiharaan Perdamaian Perserikatarr Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan; c bahwa dinamika kebijakan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdampak pada perubahan kebutuhan pengiriman personel pada misi pemeliharaan perdamaian di United Nations Mission in the Republic of Soutl:. Sudan (UNMISS) dan United Nattons Multidimensional Integrated Stabitbation Mission in Central Afican Republic (MINUSCA);
- bahwa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
telah d. bahwa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor 2149 tanggal 10 April 2OL4 mengenai pembenhrkan MINUSCA dan mengirimkan Note Verbale Nomor DPKO/OROLSI/2O18174 tanggal 23 Mei 2018 tentang permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk d4pat mengirimkan Formed Police Unit pada misi pemeliharaan perdamaian di MINUSCA, sehingSia perlu mengalihkan penugasan Kontingen Gamda Bhayangkara Satuan Ttrgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia dari UNMISS ke MINUSCA;
- bahwa rencana pengalihan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia pada tanggal 30 November 2OL8;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d., dan huruf e serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor.86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l9a5;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
o r'!^-^a-r-^-
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Nomor 86 Tahun 2015 tentang 3. Peraturan Presiden Perdamaian (Lembaran Pengiriman Misi Pemeliharaan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175);
MEMUTUSI(AN:
PENGALIHAN PENUGASAN PRESIDEN TENTANG
