KEPPRES
Kontingen Garuda Bhayangkara
Pasal 1
Kontingen Garuda pengalihan penugasan (1) Menetapkan Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Bhayangkara Misi Pemeliharaan Negara Republik Indonesia Pada di Republik Sudan Bangsa-Bangsa Perdamaian Perserikatan Selatan menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan tlnit Kepolisian Negara Republik T\rgas Formed Police Perdamaian Perserikatan Indon-esia Pada Misi Pemeliharaan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, seianjutnya MINUSCA. disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Po1ri dimaksud pada ayat (1) penugasan sebagaimana (2) Pengalihan dan pendanaan' perlengkapan, personel, peralatan, meliputi
