KEPPRES
Kontingen Garuda Bhayangkara
Pasal 6
p'aaa saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 20LT tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Perdamaian Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan dicabut an dinyatakan tidak berlaku.
h-. tn
PRESI DEN
b
