KEPPRES
Kontingen Garuda Bhayangkara
Pasal 4
(1) Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU
Polri MINUSCA dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa belum tersedia dan dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengembalian dana ke kas negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
