KEPPRES
Kontingen Garuda Bhayangkara
Pasal 3
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan:
- penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA; pelaksanaan tugas Kontingen Garbha Satgas FPUb. pelaporan Polri MINUSCA kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewakttr-waktu apabila diperlukan.
