TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diberikan
Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :
- Terhitung …
PRESIDEN
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
- Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-
masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Pranata Komputer
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 65
Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi
Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata
Komputer, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
