KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
