KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :
- Terhitung …
PRESIDEN
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
- Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
