KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-
masing.
