KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
