Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 1
Dalam rangka penetapan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, dibentuk Dewan Pertimbangan Industri Strategis.
Pasal 2
Dewan Pembina Industri Strategis terdiri dari:
Ketua : 1. PRESIDEN; Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989;
epkumham.go
Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
Menteri Pertahanan Keamanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
Menteri/Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua BAPPENAS;
- Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Pasal 3
Kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis yang ditetapkan oleh Pembina Industri Strafegis dilaksanakan oleh Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989.
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN Ini :
- Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1980 tentang Tim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan dan Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri-industri Strategis dan Industri Hankam sebagaimana telah diubah berturut-turut dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1984 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989 dilanjutkan berdirinya berdasarkan, Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
epkumham.go
