Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA DAN PENGELOLA INDUSTRI- INDUSTRI STRATEGIS DAN INDUSTRI PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 1
(1) Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis Hankam yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut "Dewan Pembina Industri Strategis" adalah suatu badan koordinasi antar Departemen yang bertugas pokok untuk melaksanakan pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna. (2) Yang dimaksud dengan Industri-industri yang bersifat strategis dalam Keputusan PRESIDEN ini ialah :
- Perusahaan Perseroan PT. Krakatau Steel;
- Perusahaan Perseroan PT. Industri Telekomunikasi INDONESIA;
- Perusahaan Perseroan PT. Nurtanio;
- Perusahaan Perseroan PT. PAL INDONESIA;
(3) Sebelum Badan yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terbentuk, maka tugas pembinaan dan pengelolaan sehari-hari dari Dewan Pembina Industri Strategis dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPPT menunjuk pejabat untuk menjadi Sekretaris Dewan Pembina Industri Startegis.
Pasal 5
Dewan Pembina Industri Strategis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 6
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Dewan Pembina Industri Strategis dibebankan kepada Anggaran BPPT.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1980 tentang Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
