Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA TER
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
- Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
- Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas;
- Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
- Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum di buat di dalam negeri;
- Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
- Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
- Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
- Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam;
- Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI;
Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
Makanan ternak dan unggas;
Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 33
