Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI;
Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
Makanan ternak dan unggas;
Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional.
