KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 2
Dewan Pembina Industri Strategis terdiri dari:
Ketua : 1. PRESIDEN; Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989;
epkumham.go
Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
Menteri Pertahanan Keamanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
Menteri/Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua BAPPENAS;
- Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
