KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 3
Kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis yang ditetapkan oleh Pembina Industri Strafegis dilaksanakan oleh Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989.
