PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC
Pasal 1
Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation
between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of
China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan
Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil
perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa
Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2004
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on
Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South
East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara
Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China),
sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi
Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
