PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK ON COMPREHENSIVE
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan www.peraturan.go.id 2018, No.206 Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. (2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.206 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan keda sama perdagangan antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Ralryat Tiongkok, Pemerintah Republik [ndonesia telah menandatangani Framework Agreement on Comprehensiue Economic Co-Operatiort between th.e Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004;
bahwa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protocol to Amend the Frqmeutork on Comprehensiue Economic Co-Operation and Certain Agreements Tlrcreuruder betueen the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a}l2l;
Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2OO4 tentang Frameuork Agreement on Comprehensiue Economic Co-operation between tte Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Ralryat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
