PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK ON COMPREHENSIVE
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.206 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
