PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM OF
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on Dispute Settlement Mechanism of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 www.peraturan.go.id 2015, No.92 NASKAH PENJELASAN PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK) www.peraturan.go.id 2015, No.92
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Vientiane, Laos pada tanggal 29 November 2004, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Dispute Settlement Mechanism of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
www.peraturan.go.id
2015, No.92 2
- bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54);
