PENGESAHAN PROTOCOL TO INCORPORATE TECHNICAL BARRIERS TO TRADE
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and
Sanitary and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade
in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic
Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations
and the People’s Republic of China (Protokol Untuk Menambahkan
Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary
dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari
Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi
Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani pada tanggal
19 November 2012 di Phonm Penh, Kamboja, yang naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslin
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 19 November
2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and Sanitary
and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade in
Goods of the Framework Agreement on Comprehensive
Economic Co-operation Between The Association Of Southeast
Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol
untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan
dan Kebijakan Sanitary dan Phytosanitary dalam Persetujuan
Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja
Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China),
sebagai ...
sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Negara-negara
anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah
Republik China;
- bahwa Protokol dimaksud bertujuan untuk meminimalisasi
Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary dan
Phytosanitary yang tidak perlu, dalam rangka memastikan
perlindungan atas kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau
tumbuhan di wilayah masing-masing untuk meningkatkan
perdagangan antara ASEAN dan China;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Protokol sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu disahkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4012);
- Keputusan …
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation
between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s
Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on
Comprehensive Economic Co-operation between the Association of
Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China
(Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54);
