PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO INCORPORATE TECHNICAL BARRIERS TO TRADE
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslin
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
